PASANGKAYU, Mosulbar.com — DPRD Kabupaten Pasangkayu mempertanyakan klaim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menyebut proyek air bersih di Desa Polewali, Dusun Kalibamba, telah mencapai progres 95 persen. Klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat (6/2/2026).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi terkait, Muh Dasri, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta hasil kunjungan kerja komisi terkait pelaksanaan program pembangunan daerah.

Muh Dasri menegaskan bahwa rapat tersebut kembali digelar karena pada pertemuan sebelumnya pihak Dinas PUPR tidak hadir untuk memberikan penjelasan.

“Kami membutuhkan penjelasan teknis secara langsung atas sejumlah pekerjaan yang dinilai bermasalah di lapangan,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Rapat turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, di antaranya Edy Perdana Putra, Ersad, Amries Amir, Robin Chandra Hidayat, Lubis, Farid, Arham Bustaman, Muslihat Kamaluddin, Dasria, dan Adi Cahyo Nugroho.

Sementara dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) hadir Kepala Dinas PUPR Syamsunar, Kepala Inspektorat Tanwir, Kepala Bidang Cipta Karya Nardin, serta Kepala Bagian Keuangan.

Dalam pemaparannya, pihak Dinas PUPR menyampaikan bahwa proyek air bersih di Desa Polewali masih berjalan dengan progres sekitar 95 persen. Mereka juga menyebut proyek tersebut telah dikenakan denda akibat keterlambatan pelaksanaan.

Namun pernyataan itu langsung mendapat kritik dari anggota DPRD. Amries Amir menilai klaim progres tersebut tidak realistis jika dibandingkan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, saat melakukan peninjauan langsung, banyak bagian pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Kami turun langsung ke lokasi. Pipa-pipa masih terbengkalai di atas tanah dan belum tersambung seluruhnya. Dari ratusan keran yang direncanakan, baru sekitar lima yang terpasang dan hanya dua yang benar-benar berfungsi. Kalau ini disebut 95 persen, berarti laporan ke DPRD tidak jujur,” tegas Amries.

Ia menambahkan bahwa proyek air bersih tersebut belum mampu memenuhi tujuan utamanya, yakni menyediakan akses air bersih bagi masyarakat.

“Anggaran sudah dihabiskan, tetapi masyarakat belum merasakan manfaatnya. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga dan tanggung jawab pengelolaan anggaran,” katanya.

DPRD Pasangkayu pun meminta Dinas PUPR membuka data progres pekerjaan secara transparan serta memastikan proyek air bersih tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, DPRD menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki.(*Adv)