PASANGKAYU, Mosulbar.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung, menyampaikan bahwa inovasi layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.


“Kini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Sat Lantas atau menunggu lama. Cukup datang ke lokasi Bus SIM Keliling, urus SIM bisa lebih praktis tanpa antre panjang,” ujar AKP Junaid kepada awak media.


Layanan Bus SIM Keliling ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah Pasangkayu agar menjangkau masyarakat secara langsung. Adapun jadwal dan lokasi operasionalnya adalah sebagai berikut:


  • Senin: Samping Masjid Nurul Hidayah, Lariang
  • Selasa: Samping Kantor Bank BRI, Tikke Raya
  • Rabu: Samping Masjid Assidik, Desa Pedanda
  • Kamis: Halaman Pasar Martajaya
  • Jumat: Samping Masjid Cheng Ho, Randomayang


Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan syarat membawa fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari dokter.


AKP Junaid juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Pasangkayu untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin, dan tidak menunda hingga mendekati masa kedaluwarsa SIM. Hal ini demi menghindari antrean panjang maupun denda administrasi.


Apabila terdapat perubahan jadwal, informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Polres Pasangkayu.


Dengan layanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu terus menunjukkan dedikasinya dalam mendukung program Presisi – Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.


Sumber: HMS Polres Pasangkayu 

Edit: Redaksi