MAMUJU, Mosulbar.com – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa Kepala Puskesmas Kecamatan Alu, Jamaluddin, yang kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Hajja Andi Depu, Mamuju.
Jamaluddin diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian saat proses pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis, 3 Juli 2025. Insiden tersebut menyebabkan Jamaluddin mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala, hingga harus menjalani operasi akibat dugaan tindakan kekerasan yang diterimanya.
Sebagai bentuk empati dan kepedulian, Wakil Gubernur Salim S. Mengga memberikan bantuan kepada pihak keluarga untuk meringankan beban biaya pengobatan. Bantuan senilai Rp10 juta tersebut disalurkan melalui transfer langsung kepada keluarga korban, yang diterima oleh Awaludin.
"Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga. Kita turut prihatin atas kejadian ini dan berharap keluarga diberi ketabahan," ujar Wagub.
Wakil Gubernur juga menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan yang dialami korban, dan menegaskan bahwa insiden ini harus ditangani secara serius. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Harus diusut tuntas,” tegas Salim.
Kepastian penyaluran bantuan ini juga dibenarkan oleh Sespri Wakil Gubernur, Ardhy Amanah. Ia memastikan bahwa Wagub Sulbar secara pribadi memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian kepada korban dan keluarganya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Hasania, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan.
“Kami sangat terbantu dengan bantuan ini. Saat ini korban menjalani perawatan umum di rumah sakit karena tidak ditanggung BPJS, sebab kasus ini termasuk kekerasan,” ungkap Hasania.
Keluarga besar korban berharap adanya keadilan dan perlindungan hukum yang berpihak pada korban, serta pengungkapan fakta secara utuh agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari.
Sumber: Humas Pemprov Sulbar
Edit: Redaksi