MAMUJU, Mosulbar.com – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mewakili Presiden RI, saat mengunjungi Lapas Mamuju usai memimpin upacara HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.


Turut hadir Ketua DPRD Sulbar Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejati Sulbar, Wakapolda, Kabinda, Kakanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.


Gubernur Suhardi menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud kemanusiaan dan bagian dari pembinaan pemasyarakatan.


“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.


Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.


“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan,” jelasnya.


Adapun rincian penerima remisi umum sebanyak 693 orang, terdiri dari:

Lapas IIB Polewali : 272 orang

Lapas III Mamasa : 70 orang

LPP Mamuju : 30 orang

Rutan Majene : 72 orang

Rutan Mamuju : 127 orang

Rutan Pasangkayu : 114 orang

LPKA Mamuju : 8 orang


Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 793 orang, meliputi:

Lapas IIB Polewali : 314 orang

Lapas III Mamasa : 84 orang

LPP Mamuju : 35 orang

Rutan Majene : 72 orang

Rutan Mamuju : 148 orang

Rutan Pasangkayu : 124 orang

LPKA Mamuju : 8 orang


(rls)