MAKASSAR, Mosulbar.com – Kasus sengketa lahan yang melibatkan nama Haji Rahyudin Nur Cagge kembali memicu polemik publik. Untuk kedua kalinya, Rahyudin bersama timnya memasuki lahan yang dipersoalkan di Makassar dengan didampingi Tim Inafis Polda Sulsel, aparat Polsek biringkanayya serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Rahiyudin mengaku mendapat kuasa penuh dari PT Aditarina Lestari. Namun, lahan yang dimasuki tersebut diketahui masih menjadi objek sengketa dan selama ini diklaim sebagai milik almarhum Haji Tamang bin Yambo dan ahli warisnya.
Sengketa ini makin memanas karena sebelumnya nama Amir Jufri, yang juga pernah mengaku sebagai penerima kuasa PT Aditarina Lestari, telah ditahan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Amir dituding membuat surat kehilangan dompet berisi STNK, SIM, KTP, dan beberapa surat penting lain, yang kemudian diduga dipindai (scan) dan ditambahkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) untuk memperkuat klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Sorotan terhadap Kinerja Aparat
Yang menjadi sorotan publik, termasuk ahli waris Haji Tamang bin Yambo, adalah langkah Haji Rahyudin yang menghadirkan aparat kepolisian dari Brimob, Polda, hingga Polsek untuk berada di lokasi dan bahkan disebut-sebut “stand by” di kantor PT Aditarina Lestari.
“Dalihnya untuk berjaga agar tidak ada lagi ‘Amir Jufri kedua’ yang melakukan hal serupa. Namun kehadiran aparat di lokasi yang statusnya masih sengketa menimbulkan pertanyaan publik tentang keberpihakan dan netralitas penegak hukum,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/9/2025).
Pihak keluarga ahli waris Haji Tamang menilai, proses hukum justru harus transparan dan aparat perlu lebih teliti dalam membedakan pihak yang memiliki hak sah dengan pihak yang hanya mengklaim. Mereka menegaskan, Haji Tamang bin Yambo maupun ahli warisnya tidak pernah memindahtangankan atau menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Ironisnya, ahli waris Haji Tamang justru pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak oleh penyidik Polda Sulsel.
Janji yang Tidak Terpenuhi
Dalam perkembangan lain, Haji Rahyudin disebut pernah membuat pengakuan tertulis kepada Andi Alfian, anak dari ahli waris Haji Tamang, bahwa ia ingin mengelola dan membangun perumahan di lokasi tersebut. Ia bahkan berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada pihak ahli waris.
Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah ditepati. Beberapa pondasi bangunan di lokasi yang sudah dibuat sempat dibongkar, dan lahan tersebut justru mulai dipasarkan untuk penjualan kapling kepada pihak lain
Tuntutan Keadilan
Polemik yang terus berlarut ini memunculkan desakan agar Polda Sulawesi Selatan dan Polsek biringkanayya bersikap profesional, transparan, dan adil dalam menangani sengketa tanah tersebut.
“Publik berharap aparat tidak terjebak dalam permainan mafia tanah. Jangan sampai pihak yang sah secara hukum justru dikorbankan, sementara pihak yang bermasalah dilindungi,” ujar pengamat hukum agraria Universitas Hasanuddin, Dr. M. Yusuf, saat dimintai tanggapan.
Hingga berita di turun pihak ahli waris meminta kepada Polda Sulsel dan Polsek biringkanayya untuk memeriksa Surat-surat Hak kemilikan Hi Rayuddin Nur Cangge yang dikuasakan dari Pt. Aditarina lestari.
Sumber : Kabiro Makassar.
Edit : Red.
0Komentar