JAKARTA, Mosulbar.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai total Rp50 miliar, termasuk uang tunai Rp5,4 miliar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan pada periode yang sama.

“Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan upaya tracing (pelacakan) dan asset recovery (pemulihan aset). Dari hasil penyelidikan, kami menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp5,4 miliar serta berbagai aset lainnya dengan total nilai sekitar Rp50 miliar,” ujar Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/10).

Bhakti Eri menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana BUMD yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp33.296.257.959 dan tambahan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polri karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau,” tambah Kombes Bhakti.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Polri menegaskan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD maupun instansi pemerintah.(*/Red)