PASANGKAYU, Mosulbar.com – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu kembali mencuat ke publik. Pemilik SPBU Lambara, H. Ammang, resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Penahanan H. Ammang dilakukan usai penyidik Polres Pasangkayu menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu pada Kamis (2/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Iwan Mex, menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu selama 20 hari, mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
“Pelimpahan ini bagian dari pengembangan kasus migas yang sebelumnya telah menyeret beberapa tersangka lain dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasangkayu,”tegas Iwan.
Menurut Iwan, H. Ammang diduga keras menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM serta LPG bersubsidi yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.
Tindakan tersebut dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang digunakan tersangka juga telah disita dalam rangkaian perkara sebelumnya yang menyeret Terdakwa Muh. Taghfir dan kawan-kawan.
Iwan mengungkapkan, penahanan dilakukan karena adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP
“Kami tidak ingin ada celah bagi tersangka untuk menghindar. Sebelum masa penahanan habis, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk disidangkan,”tegas Iwan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku usaha SPBU yang diduga ikut mempermainkan distribusi BBM bersubsidi, merugikan negara, dan mengganggu kebutuhan energi masyarakat..(*)

0Komentar