POLRES PASANGKAYU, Mosulbar.com - Personel Operasi Zebra Marano 2025 Sat Lantas Polres Pasangkayu memberikan teguran terhadap angkutan barang yang terindikasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) pada Rabu (26/11/2025).
Petugas menemukan beberapa kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun ukuran standar. Para sopir diberikan teguran dan pembinaan langsung agar tidak mengulangi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu S.H, M.H, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Hari ini kami memberikan teguran kepada pengendara yang membawa muatan berlebih. Upaya ini bagian dari edukasi agar pengemudi memahami bahaya ODOL, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. ODOL bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan,” ujar IPTU Karina
Ia menambahkan bahwa selama Operasi Zebra Marano 2025, kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus ditingkatkan.
“Kami berharap sopir lebih disiplin dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap batas muatan merupakan salah satu kuncinya,” tambahnya.
Operasi Zebra Marano 2025 dilaksanakan secara serentak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran di wilayah Pasangkayu.
Sumber: Hmas Polres Pasangkayu.
Edit: Redksi.

0Komentar