PASANGKAYU, Mosulbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu memecahkan kasus pencabulan yang sangat memprihatinkan. Sebanyak 13 orang diduga terlibat dalam tindak kejahatan terhadap seorang anak di bawah umur, dengan rentang usia pelaku yang mengejutkan mulai dari 9 tahun hingga lansia.
Kepolisian resmi menetapkan 3 orang tersangka, sementara 10 lainnya masih dalam pendalaman. Rincian pelaku terdiri dari 3 orang dewasa, 9 anak di bawah umur, serta 1 orang lansia yang saat ini belum ditahan karena sedang menjalani perawatan kesehatan namun tetap dalam pengawasan ketat.
Kejahatan Berlangsung Sejak 2024
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban (RA, 14 tahun) melapor pada 13 Maret 2026. Hasil penyidikan mengungkap fakta mengerikan, bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang sejak tahun 2024 di berbagai lokasi yang berbeda, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan cara yang sangat licik untuk memuluskan aksinya. Mereka mengajak, membujuk, hingga mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar korban mau menuruti keinginan mereka.
Barang Bukti & Pasal Jeratan
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat dan saksi bisu kejahatan ini, antara lain:
- Pakaian korban dan pelaku
- Karung bekas yang digunakan sebagai alas
- Uang tunai pecahan Rp100.000
Para pelaku kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak (Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman berat berupa penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.
Penanganan Berbeda
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, menegaskan bahwa pihaknya memisahkan penanganan perkara ini.
"Pelaku anak kami proses melalui sistem peradilan anak dengan mengedepankan perlindungan. Namun untuk pelaku dewasa, kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil asesmen psikologis korban untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, sekaligus melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas demi keadilan bagi korban.(HMS/red)

0Komentar