Kasus Penganiayaan Tewaskan Warga Polewali Mandar, Dua Pelaku Asal Mamuju Sudah Diamankan Polisi
MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pria berinisial LM (37). Korban merupakan warga Dusun Mandar Baru, Desa Bakka-Bakka, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WITA. Pasca kejadian, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial NY (39), warga Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, serta RK (35), warga Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Mamuju Tengah, IPDA Edward Hamsah menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif di balik kejadian yang memakan korban jiwa tersebut.
“Untuk saat ini motif kejadian masih didalami oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Edward Hamsah.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan rasa aman masyarakat.
Sumber: Humas Polres Mateng
Wartawan: HamsahMosulbar.com
