Abaikan Aspirasi Warga? LIRA Akan Minta Ombudsman Periksa Proyek di Sarudu
PASANGKAYU-DODA, Mosulbar.com – Proyek penggantian platdeker menjadi saluran gorong-gorong di Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, memicu gelombang protes dari warga setempat. Masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi teknis di lapangan serta mengabaikan aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Selama ini, platdeker yang ada di lokasi dianggap sudah sering tidak mampu menampung debit air saat turun hujan deras, sehingga kerap menyebabkan luapan air dan menggenangi area jalan. Oleh karena itu, warga mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang justru merencanakan penggantiannya dengan gorong-gorong yang dinilai memiliki daya tampung lebih kecil.
“Kami kebingungan dengan kebijakan ini. Platdeker saja sudah sering meluap saat hujan lebat, apalagi jika diganti dengan gorong-gorong yang ukurannya lebih terbatas. Apa dasar pertimbangan teknis dan perencanaannya?” ungkap salah satu warga.
Warga mengaku telah menyampaikan keberatan dan masukan terkait rencana tersebut kepada pemerintah desa, namun aspirasi itu dinilai tidak menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan proyek.
Persoalan ini kemudian menarik perhatian Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu. Menurut lembaga ini, proyek tersebut perlu ditelusuri lebih mendalam, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan kajian teknis di lapangan.
LIRA bahkan menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat. Langkah ini ditempuh untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terkait proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.
“Kami meminta Ombudsman memeriksa apakah ada dugaan maladministrasi dalam prosesnya. Aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara,” tegas perwakilan LIRA.
Lembaga itu menyebutkan sejumlah hal yang perlu dikaji, antara lain dugaan pengabaian aspirasi publik, kurangnya transparansi dalam perencanaan, serta kemungkinan penyimpangan dari prinsip pelayanan publik yang baik jika proyek tidak didasari kajian teknis yang memadai.
Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi, meliputi penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, pelanggaran prosedur, hingga pelayanan yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepentingan umum.
Masyarakat Desa Doda berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan mengenai dasar perencanaan proyek tersebut, agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan merugikan kepentingan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Doda belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggantian platdeker menjadi gorong-gorong yang kini menjadi sorotan publik.
Laporan: Roi Putra Doda
Edit: Redaksi

