Motor Hampir Lunas, Nasabah NSS Geruduk: Kendaraan Ditarik Sepihak Tanpa Prosedur
PASANGKAYU, Mosulbar.com – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor berinisial S (36), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, melayangkan protes keras atas tindakan sepihak yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan tim penagih NSS di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Padahal, menurut perhitungannya, masa angsuran kendaraannya hanya menyisakan dua bulan lagi sebelum lunas sepenuhnya.
S mengakui dirinya saat ini masih memiliki tunggakan pembayaran. Namun, ia menegaskan tidak pernah berniat kabur atau menghindari kewajiban. Ia tetap beritikad baik untuk melunasi sisa utang sesuai dengan kemampuan finansialnya saat ini.
Motor yang dibiayai, berupa Honda Scoopy berwarna merah, saat itu sedang dipinjam dan digunakan oleh keluarganya yang tinggal di Kota Palu. S baru mengetahui kendaraannya akan diamankan setelah pihak keluarga menghubunginya berulang kali, lantaran mendapat kabar bahwa sepeda motor tersebut menjadi sasaran penarikan oleh tim NSS.
“Motor sedang dipakai keluarga di Palu. Saya ditelepon berkali-kali karena mereka dapat info motor mau diambil tim yang mengaku dari NSS,” ungkap S kepada media ini.
Tak berselang lama, S kembali dihubungi keluarganya dengan kabar buruk: kendaraan itu sudah dibawa paksa oleh pihak tim penagih. Yang membuat keluarganya geram, proses penarikan dilakukan dengan cara meminjam kunci kendaraan, lalu motor dibawa pergi tanpa disertai penyerahan surat tanda terima atau berita acara penitipan kendaraan.
“Keluarga bilang motor sudah dibawa tim NSS. Yang bikin keberatan, tidak ada satu lembar pun surat penitipan yang diberikan. Motor dibawa begitu saja setelah kuncinya dipinjam,” keluhnya.
Selain mempersoalkan pelanggaran prosedur penarikan, S juga menilai tekanan yang diberikan pihak NSS sangat tidak manusiawi. Seorang petugas yang mengaku penanggung jawab NSS di Pasangkayu bernama Yospa, memberikan tenggat waktu hanya tiga hari kepada S untuk melunasi seluruh tunggakan.
Bagi S, tenggat waktu tersebut mustahil dipenuhi mengingat kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.
“Saya paling tidak terima dipaksa lunas dalam waktu tiga hari. Itu namanya menekan. Kondisi keuangan saya saat ini belum mampu melunasi sekaligus dalam waktu sesingkat itu,” tegasnya.
S menjelaskan, kontrak pembiayaannya berjangka waktu tiga tahun dengan nilai angsuran Rp1,1 juta setiap bulan. Hingga saat ini, ia sudah rutin membayar selama 32 bulan. Ditambah dengan bonus potongan dua bulan angsuran yang didapat saat penandatanganan kontrak, S meyakini masa pembiayaannya sebenarnya tinggal menyisakan dua bulan terakhir.
“Sudah bayar 32 kali, ditambah bonus dua bulan dari perusahaan. Hitungan saya, tinggal dua bulan lagi lunas total. Kok baru mau habis masa kredit malah diambil kendaraannya? Itu yang saya tanyakan,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia menegaskan tidak pernah menyembunyikan aset maupun menghilang dari pantauan perusahaan pembiayaan. S hanya meminta ruang komunikasi yang sehat agar kewajibannya tetap terselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak.
“Saya tidak pernah bilang tidak mau bayar. Saya cuma minta bicara baik-baik, diberi waktu sesuai kemampuan saya. Jangan langsung ambil paksa dan bikin susah,” tambahnya.
Dalam aturan hukum yang berlaku, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi kendaraan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila debitur menyatakan keberatan atau tidak mengakui wanprestasi. Penarikan kendaraan hanya sah jika debitur menyerahkan secara sukarela, atau melalui proses pengadilan jika terjadi sengketa.
Selain itu, penarikan kendaraan di lapangan wajib memenuhi standar prosedur, mulai dari menunjukkan identitas petugas, surat tugas resmi, hingga memberikan dokumen berita acara penyerahan kendaraan kepada pihak debitur atau pengendara saat itu.
Merasa haknya sebagai konsumen dilanggar dan diperlakukan tidak adil, S kini berancang-ancang melayangkan laporan resmi. Ia berencana mengadu ke lembaga perlindungan konsumen hingga menyurati DPR RI agar kasus serupa tidak terus terjadi dan mendapat perhatian serius.
“Saya cuma ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Saya tetap mau bayar, tapi hak saya sebagai konsumen juga harus dihormati, bukan ditindas dengan cara-cara kasar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen NSS belum dapat dihubungi maupun memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur dan keluhan nasabah tersebut.(*)
