BREAKING NEWS

Bapas Polewali Mandar Gelar Review Kelayan Binter, Perkuat Edukasi dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

POLEWALI MANDAR, Mosulbar.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali Mandar menggelar rapat review kegiatan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) melalui Focus Group Discussion (FGD), Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapas Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi sekaligus memperkuat pelaksanaan layanan bimbingan integrasi bagi klien pemasyarakatan agar berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bapas Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Zaid Muhdar, S.H., M.H., yang memberikan arahan terkait pentingnya peningkatan kualitas pelayanan serta pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan secara profesional.

Kepala Bapas Polewali Mandar, Alfret Awoah, S.Pd., juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendukung koordinasi dan pemantapan pelaksanaan program Kelayan Binter di lingkungan Bapas Polewali Mandar.

Melalui forum diskusi kelompok ini, berbagai aspek pelaksanaan kegiatan dievaluasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan. Selain itu, FGD menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan edukasi serta bimbingan bagi klien pemasyarakatan.

Layanan bimbingan integrasi diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan pendampingan yang bermanfaat bagi klien dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Melalui rapat review dan FGD Kelayan Binter ini, Bapas Polewali Mandar diharapkan terus meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat sinergi, serta mengoptimalkan pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial klien dapat berjalan lebih baik sehingga mereka mampu kembali berperan di tengah masyarakat secara positif dan bertanggung jawab.


Penulis: Usman Padong

Edit: Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar