Hati-Hati! Cari Kontak Jasa Pengiriman di Google, Warga Pasangkayu Malah Rugi Rp5,8 Juta
PASANGKAYU, Mosulbar.com – Seorang warga masyarakat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online atau cyber crime, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.40 WITA.
Pelapor diketahui bernama AS (32), seorang PNS yang berdomisili di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5.800.000 akibat dugaan penipuan yang dilakukan melalui modus jasa pengiriman.
Peristiwa tersebut bermula saat korban membeli handphone melalui platform Shopee. Karena mengalami keterlambatan pengiriman, korban kemudian mencari kontak jasa pengiriman melalui mesin pencarian Google.
Korban selanjutnya menghubungi kontak yang ditemukan dan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode/QRIS dengan alasan terkait proses pengiriman. Tanpa menyadari bahwa kontak tersebut diduga merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab, korban melakukan transaksi hingga mengalami kerugian sebesar Rp5,8 juta.
Sebagai bukti laporan, korban membawa sejumlah dokumen pendukung berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transaksi pembayaran melalui QRIS.
Petugas SPKT kemudian menerima laporan dan menerbitkan Laporan Polisi/Pengaduan. Korban juga mendapatkan konseling awal bersama piket Reskrim sebelum diarahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pamapta I IPDA Nurdiansyah mengatakan, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim guna mengungkap dugaan tindak pidana serta menelusuri pihak yang terlibat.
Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, khususnya ketika menerima permintaan pembayaran melalui QRIS atau tautan dari nomor/kontak yang belum dapat dipastikan keabsahannya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap nomor layanan pelanggan yang ditemukan secara sembarangan melalui internet. Pastikan menghubungi kanal resmi perusahaan atau platform terkait sebelum melakukan pembayaran maupun memberikan data pribadi.
Sumber: Humas Polres Pasangkayu/red
