Iklan

News

Komisi Informasi dan Kominfo Sulbar Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Majene

Senin, 19.5.25 WIB Last Updated 2025-06-05T07:48:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Majene – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulbar menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai Undang-Undang". Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Davina, Kabupaten Majene, dihadiri oleh perwakilan badan publik, kepala desa, LSM, media, dan pemangku kepentingan terkait. 

 

Acara dibuka dengan sambutan dari: 

- Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mula, yang menekankan komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas akses informasi. 

- Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Majene, Mustamin, menyatakan dukungan penuh implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kabupaten. 

 

"Transparansi informasi adalah pondasi good governance. Masyarakat berhak tahu bagaimana kebijakan dan anggaran publik dikelola," tegas Mustari Mula. 

 

Hadir sebagai pemateri: 

- Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, bersama jajaran komisioner (Arman Jaya, Firdaus Abdullah, Masram, dan M. Danial). 

- Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar, Andi Hidayah Arif, dan Kepala Bidang IKP Dian Afrianty. 

 

Peserta terdiri dari Kepala desa se-Kabupaten Majene, Komisioner KPU Majene, Perwakilan LSM dan media dan Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Majene 

 

Sosialisasi mencakup: 

1. Dasar hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

2. Mekanisme permintaan informasi oleh masyarakat. 

3. Kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara proaktif. 

4. Sanksi bagi badan publik yang menghambat akses informasi. 

 

"Desa juga wajib transparan, terutama dalam pengelolaan dana desa dan program pembangunan," jelas Muhammad Ikbal. 

 

- Pelatihan teknis bagi aparatur desa dalam mengelola informasi publik. 

- Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan dan desa. 

- Pemantauan rutin oleh Komisi Informasi Sulbar. 

 (hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini