Majene – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulbar menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai Undang-Undang". Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Davina, Kabupaten Majene, dihadiri oleh perwakilan badan publik, kepala desa, LSM, media, dan pemangku kepentingan terkait.
Acara dibuka dengan sambutan dari:
- Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mula, yang menekankan
komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas akses informasi.
- Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Majene, Mustamin,
menyatakan dukungan penuh implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di
tingkat kabupaten.
"Transparansi informasi adalah pondasi good governance.
Masyarakat berhak tahu bagaimana kebijakan dan anggaran publik dikelola,"
tegas Mustari Mula.
Hadir sebagai pemateri:
- Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, bersama
jajaran komisioner (Arman Jaya, Firdaus Abdullah, Masram, dan M. Danial).
- Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar, Andi Hidayah Arif, dan
Kepala Bidang IKP Dian Afrianty.
Peserta terdiri dari Kepala desa se-Kabupaten Majene, Komisioner
KPU Majene, Perwakilan LSM dan media dan Asosiasi Pemerintah Desa
Kabupaten Majene
Sosialisasi mencakup:
1. Dasar hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
2. Mekanisme permintaan informasi oleh masyarakat.
3. Kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara
proaktif.
4. Sanksi bagi badan publik yang menghambat akses
informasi.
"Desa juga wajib transparan, terutama dalam pengelolaan
dana desa dan program pembangunan," jelas Muhammad Ikbal.
- Pelatihan teknis bagi aparatur desa dalam mengelola
informasi publik.
- Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di tingkat kecamatan dan desa.
- Pemantauan rutin oleh Komisi Informasi Sulbar.
(hms)