Majene – Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik hari kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat di Hotel Dafina, Majene, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini secara khusus membahas pembentukan dan
penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan
publik se-Sulawesi Barat. Hadir sebagai peserta, Perwakilan OPD Pemprov Sulbar,
Aparatur kecamatan dan desa, dan LSM dan akademisi.
"PPID adalah ujung tombak transparansi informasi
publik. Setiap instansi wajib membentuk PPID yang kompeten," tegas Kepala
Bidang IKP dalam paparannya.
1. Fungsi dan Tanggung Jawab PPID
- Melayani
permintaan informasi masyarakat
- Memastikan
dokumen publik terdokumentasi dengan baik
- Mengelola
informasi secara proaktif
2. Tahapan Pembentukan PPID
- Penetapan SK oleh
pimpinan instansi
- Penyediaan sarana
prasarana
- Pelatihan sumber
daya manusia
3. Tantangan dan Solusi
- Keterbatasan SDM
di daerah terpencil
- Pentingnya
komitmen pimpinan daerah
Komisi Informasi Sulbar akan, Memantau progres pembentukan
PPID di seluruh kabupaten, Memberikan pendampingan teknis dan Melakukan evaluasi berkala.
"Tahun ini harus menjadi momentum percepatan
keterbukaan informasi di Sulbar," pungkas perwakilan Komisi
Informasi. (hms)