Tim URC Polres Pasangkayu Bersama Polsek Baras Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Desa Motu
PASANGKAYU Mosulbar.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Baras IPDA Muh. Rusli, S.Sos., dan Bhabinkamtibmas Desa Towoni AIPDA Muh. Arfah berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Ketiga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 21 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Motu, Desa Motu, Kecamatan Baras, saat berlangsung kegiatan pasar malam. Korban yang hendak menemui teman-temannya sempat diteriaki oleh salah seorang terduga pelaku. Tidak lama kemudian, korban dihampiri oleh beberapa orang, dan salah satu pelaku langsung memukul wajah korban.
Korban kemudian berusaha melarikan diri, namun dikejar dan ditarik hingga terjatuh. Saat berada di tanah, korban diduga dikeroyok oleh beberapa pelaku dengan cara dipukul dan diinjak-injak hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan tubuh. Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasangkayu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Tim kemudian bergerak bersama personel Polsek Baras dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sumber: Humas Polres Pasangkayu/red
