Komisi IV DPR RI Gelar RDPU; Agus Ambo Djiwa Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan 30 Ribu Warga Pasangkayu
JAKARTA, Mosulbar.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, dan didampingi sejumlah anggota, salah satunya Agus Ambo Djiwa, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan penjelasan dan aspirasi terkait permasalahan tumpang tindih status lahan pemukiman warga dengan penetapan kawasan hutan lindung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pasangkayu menyampaikan bahwa persoalan ini terjadi di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya. Masalah muncul karena adanya ketidaksesuaian antara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki warga dengan penetapan kawasan hutan lindung yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa seluas 3.800 hektare atau sekitar 70 persen dari total wilayah seluas 4.291 hektare yang menjadi tempat tinggal dan mata pencaharian warga, kini dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung. Setidaknya 30 ribu jiwa yang telah bermukim selama puluhan tahun kini merasa cemas dan membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Sebagai wakil rakyat sekaligus mantan Bupati Pasangkayu selama dua periode, Agus Ambo Djiwa menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menilai penetapan status kawasan hutan tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kita lihat kenyataannya, di wilayah itu tidak ada hutan belantara. Yang ada adalah lahan datar di pinggir pantai yang ditanami kelapa dalam dan sudah diusahakan warga secara turun-temurun, bahkan sejak wilayah ini masih tergabung dalam Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dokumen legalitas yang sudah diterbitkan sebelumnya. “Ketika saya menjabat sebagai bupati, telah diterbitkan sertifikat hak milik untuk lahan seluas 35 ribu hektare bagi warga. Kita tidak bisa hanya melihat citra satelit yang terlihat hijau lalu langsung menyebutnya hutan, padahal itu adalah kebun rakyat yang sudah ada jauh sebelum penetapan kawasan hutan itu dikeluarkan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV lainnya dari Dapil Sulbar, Ajbar, juga mendukung langkah penyelesaian yang adil. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menentukan fakta sejarah: mana yang lebih dahulu ada, pemukiman warga atau penetapan kawasan hutan.
“Kita harus siapkan data yang akurat. Penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan DPR RI agar solusi yang diambil benar-benar melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku,” tambah Ketua DPW PAN Sulbar ini.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman menyatakan bahwa permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti. Kasus ini akan dimasukkan ke dalam ruang lingkup kerja Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang sudah dibentuk, untuk kemudian didata dan dicarikan jalan keluar terbaik bagi warga Pasangkayu.(*)
