MAMUJU, Mosulbar.com
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Setda Sulbar melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026. Rapat pembahasan digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa, 24 Juni 2025.


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, SH, serta dihadiri tim kerja dari bagian terkait. Fokus utama rapat adalah penyempurnaan redaksional dan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Afrisal menjelaskan, sejumlah perbaikan dilakukan, antara lain penyempurnaan judul Ranperda agar mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, dasar hukum Ranperda juga diperkuat dengan mencantumkan Perpres tersebut dan dilakukan penyempurnaan serta penambahan pada beberapa pasal yang dianggap krusial.


"Seluruh perubahan ini bertujuan untuk memperjelas legalitas dan implementasi kebijakan anggaran belanja daerah yang transparan dan akuntabel," terang Afrisal.


Hasil rapat menyepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu segera melakukan penyusunan ulang dokumen Ranperda sesuai masukan yang diberikan, sebelum dikirim kembali ke Pemprov Sulbar untuk ditelaah lebih lanjut oleh Biro Hukum.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat dasar hukum perencanaan keuangan daerah dan menjamin kesesuaian regulasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.


Sumber: Humas Pemprov Sulbar 

Edit: Redaksi