MAMUJU, Mosulbar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai memproses perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) menjadi Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejalan dengan transformasi kelembagaan di tingkat pusat. Proses penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pun tengah berlangsung dan ditarget rampung pada akhir Juni 2025.


Langkah ini ditandai dengan pertemuan antara Dinas Kominfo SP Sulbar dan Biro Organisasi Setda Sulbar pada Kamis, 26 Juni 2025, di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula, dan dihadiri para kepala bidang serta pejabat fungsional penyetaraan. Dari pihak Biro Organisasi turut hadir Penelaah Teknis Kebijakan, Masykur, bersama tim penyusun perubahan SOTK.


Dalam keterangannya, Mustari Mula menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan upaya penyesuaian terhadap kebijakan nasional, di mana Kementerian Kominfo di tingkat pusat telah resmi berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


"Walaupun regulasi untuk perubahan nomenklatur di daerah masih menunggu revisi, namun kami sudah mulai mengarahkan struktur dan fungsi organisasi untuk memperkuat urusan digitalisasi,” jelas Mustari.


Ia menambahkan, perubahan ini selaras dengan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK–JSM), yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.


Mustari berharap, ke depan peran Dinas Kominfo SP akan semakin strategis, tidak hanya dalam mendukung urusan pemerintahan, tetapi juga dalam memberikan pelayanan digital yang inovatif dan langsung dirasakan oleh masyarakat.


Senada dengan itu, Masykur dari Biro Organisasi Setda Sulbar menyampaikan bahwa nomenklatur baru belum bisa diadopsi secara resmi karena masih menunggu revisi terhadap regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


"Namun demikian, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi dapat dilakukan secara internal. Kami harap penyusunan perubahan SOTK ini bisa segera dirampungkan, agar bisa diajukan ke Kemendagri," ujarnya.


Masykur menegaskan bahwa batas waktu penyusunan perubahan SOTK ditetapkan hingga 30 Juni 2025. “Kita harap target ini bisa dicapai agar proses penyesuaian kelembagaan segera berlanjut,” tutupnya.


Sumber: Humas Pemprov Sulbar 

Edit: Redaksi