Iklan

News

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu: Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujud Sinergi Demi Transparansi Pembangunan Daerah

Senin, 7.7.25 WIB Last Updated 2025-07-07T05:29:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PASANGKAYU, Mosulbar.com – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu.


Rapat dimulai pukul 10.30 WITA dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya, S.H., yang menyatakan bahwa kuorum telah tercapai dengan kehadiran 17 anggota DPRD mewakili seluruh fraksi. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal proses pertanggungjawaban APBD sebagai bagian dari tanggung jawab bersama terhadap masyarakat.


“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.


Rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., Kapten Inf. Ismail mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Wakil Ketua II DPRD H. Hariman Ibrahim, Sekretaris Daerah Muhammad Zaid Machmoed, S.Sos., M.Si., para anggota DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.


Puncak acara ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H. menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen Ranperda telah diserahkan pada 13 Juni 2025 dan dibahas bersama DPRD hingga akhirnya disepakati.


“Hari ini kita capai kesepakatan bersama. Selanjutnya, Ranperda akan dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Barat selaku wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Bupati.


Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasangkayu.


“Mari kita membangun Kabupaten Pasangkayu yang transparan dan bersinergi demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.


Rapat paripurna ditutup pada pukul 11.40 WITA dengan suasana aman, tertib, dan penuh khidmat. Kegiatan ini menjadi cerminan nyata komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini