MAJENE, Mosulbar.com – Komitmen Polres Majene dalam memerangi narkoba kembali dibuktikan. Melalui Operasi Antik Marano 2025, empat tersangka berhasil diamankan Sat Res Narkoba beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, dalam konferensi pers Rabu (20/8/2025), memaparkan identitas para tersangka, yakni AR (34) warga Polewali Mandar, AL (31), RS (25), dan SD (20) yang semuanya berasal dari Kabupaten Majene.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majene. Empat tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan,” jelasnya.
Polisi mengungkap, pada 2 Agustus 2025 tersangka AR ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,1327 gram. Selanjutnya 9 Agustus 2025, AL dan RS diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,0631 gram, dua smartphone, dan satu sepeda motor. Sementara pada 12 Agustus 2025, SD juga diciduk dengan barang bukti sabu dan satu ponsel.
Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majene dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Tidak hanya penindakan, IPTU Japaruddin juga menekankan langkah pencegahan. Pihaknya gencar mengedukasi masyarakat melalui desa, sekolah, dan kampus.
“Kami terus mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” pungkasnya.
Sumber: HMS Polda Sulbar/Red.
0Komentar