MAJENE, Mosulbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Marano 2025, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti.
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPTU Yulius Rappan, menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), bahwa para tersangka berinisial AR (34), AL (31), RS (25), dan SD (20). Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan barang lainnya,” ujar IPTU Japaruddin.
Rangkaian penangkapan dimulai pada 2 Agustus 2025 terhadap tersangka AR di Lingkungan Lembang, dengan barang bukti sabu seberat 0,1327 gram dan 1 unit ponsel. Disusul 9 Agustus 2025, polisi menangkap AL dan RS dengan barang bukti sabu seberat 0,0631 gram, dua unit smartphone, serta 1 unit sepeda motor. Terakhir, pada 12 Agustus 2025 tersangka SD juga berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan sebuah ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain penindakan, IPTU Japaruddin menegaskan pihaknya intens melakukan pencegahan melalui sosialisasi ke desa, sekolah, hingga kampus. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif.
“Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sumber: HMS Polda Sulbar/Red.
0Komentar