MAKASSAR, Mosulbar.com – Rasa cinta tanah air dan tanggung jawab sosial kembali ditunjukkan oleh Ormas Laskar 77 Harimau Makassar. Dalam setiap gerakan dan aksi sosial, organisasi masyarakat ini hadir membawa semangat kepedulian, kebersamaan, serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat merusak tatanan keamanan bangsa.
Di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah, termasuk di Kota Makassar yang kerap meninggalkan jejak kerusakan berupa coretan, sisa pembakaran, dan sampah di jalanan, Laskar 77 Harimau hadir dengan sikap berbeda. Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Karaeng Naba bersama Ketua PAC Panakkukang Daeng Tayang dan jajarannya, ormas ini menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan kota kelahiran mereka.
Gerakan ini adalah bukti cinta kami terhadap tanah air. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi? Kami akan terus hadir dalam suka duka masyarakat Makassar,” tegas Karaeng Naba.
Laskar 77 Harimau menolak segala bentuk kekerasan yang dikendalikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menyerukan agar masyarakat Makassar tidak mudah terprovokasi ajakan merusak fasilitas umum maupun lingkungan kota yang menjadi tempat mencari nafkah bagi warganya.
Mari kita jaga kota kita. Jangan biarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak rumah besar kita, Makassar. Kami mendukung penuh pemerintah, TNI, dan Polri untuk membantu dan melindungi masyarakat Indonesia,” ujar Daeng Tayang.
Dasar Konstitusi dan Hukum Tentang Ormas
Secara konstitusional, keberadaan ormas dan sinerginya dengan pemerintah serta aparat keamanan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam aksi mari kita saling mengingatkan yang memang suda ada dalam UUD kita
Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28J ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.”
Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kita ingatkan kembali Kutipan UU No. 17 Tahun 2013 (UU Ormas):
Pasal 5: Ormas berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6: Ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 21: Ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memelihara nilai agama, budaya, moral, dan etika bangsa.
Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan, kekerasan, atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan dasar hukum tersebut, Laskar 77 Harimau Makassar menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan sekadar organisasi, melainkan wadah pengabdian untuk rakyat. Mereka ingin menjadi garda terdepan dalam menjaga kota Makassar agar tetap aman, bersih, dan kondusif.
Dengan semangat persaudaraan, Laskar 77 Harimau berkomitmen untuk terus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Mereka menegaskan bahwa cinta terhadap NKRI tidak cukup hanya dengan kata-kata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang bermanfaat bagi rakyat.
Penulis : M Yusuf
Tim investigasi dg pudding



0Komentar