MANGGARAI TIMUR, Mosulbar.com – Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial "A", disebut-sebut menjadi dalang di balik pengaturan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Kasus ini mencuat setelah Media Obor Timur melaporkan bahwa ASN tersebut menitipkan proyek kepada pihak sipil yang identitasnya belum terungkap. Laporan itu terbit pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut pemberitaan Obor Timur, A dikenal sebagai “pemain lama” yang lihai dalam memanipulasi data dan menyembunyikan statusnya sebagai ASN demi menguasai proyek bernilai ratusan juta rupiah. Ia bahkan digambarkan memiliki “topeng” untuk menutupi identitasnya sebagai abdi negara.
“Oknum ASN ini sudah lama melintang di dunia tipu-tipu. Status ASN berkepala ular,” tulis Obor Timur dalam laporannya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa A juga merupakan salah satu tokoh yang masuk dalam tim sukses pasangan kepala daerah Agas Andreas – Tarsisius Sjukur (Paket AKUR), pemenang Pilkada Manggarai Timur periode 2024–2025.
Dalam laporan tersebut, tindakan A dinilai dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dengan memanfaatkan jaringan orang dalam di lingkup pemerintahan. Cara ini membuat sepak terjangnya sulit terendus dan kerap lolos dari pengawasan.
“Aparatur Sipil Negara ini diyakini sebagai otak di balik proyek-proyek besar di Manggarai Timur dan memiliki akses khusus sehingga aksinya berjalan mulus,” ungkap Obor Timur.
Sejumlah pihak di lingkungan internal Pemkab Manggarai Timur dilaporkan mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan ASN tersebut.
Keterlibatan ASN dalam praktik semacam ini dinilai merusak integritas birokrasi, mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mengikis kepercayaan publik.
Media Intelijen News yang turut mengulas laporan Obor Timur menilai skandal ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman kolusi dan manipulasi proyek di daerah.
“Praktik seperti ini merusak profesionalisme dan menggerogoti tata kelola pemerintahan yang baik. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi,” tulis Media Intelijen News.
Aktivis antikorupsi dan pengamat kebijakan publik di Manggarai Timur menegaskan, dugaan semacam ini tidak boleh berhenti di ranah pemberitaan media saja.
Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bertindak cepat dan transparan.
“Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Penulis : Usman Alis
0Komentar