PASANGKAYU, Mosulbar.com – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H. menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Penyerahan Surat Keputusan (SK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Pasangkayu, Senin, 29 Desember 2025.

Sebanyak 1.579 orang PPPK Paruh Waktu menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja, yang terdiri dari Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru, dan Tenaga Teknis. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor strategis.


Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten I, Asisten II, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, serta Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pasangkayu.


Dalam sambutannya, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H. menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan penuh dedikasi, disiplin, dan profesionalisme. Saudara-saudari adalah bagian penting dari roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pasangkayu,” tegas Bupati.


Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, dan etos kerja, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Acara berlangsung dengan tertib dan lancar, ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis serta penandatanganan perjanjian kerja oleh perwakilan PPPK Paruh Waktu.(**)