MANGGARAI TIMUR, Mosulbar.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu, secara tegas membantah tuduhan bahwa ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang menerima gaji tanpa masuk kerja.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya unggahan dari akun palsu di salah satu grup Facebook Manggarai Timur yang menuding adanya praktik “gaji buta” di lingkup P3K paruh waktu tahun 2026.

“Kami pastikan tuduhan itu tidak benar,” tegas Yustina Ngidu saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Ia mengakui memang terdapat satu calon lulusan P3K paruh waktu tahun 2026 yang tidak masuk kantor setelah menerima Surat Keputusan (SK). Namun, menurutnya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri secara resmi sehingga tidak pernah menerima gaji.

“Benar ada satu orang yang tidak masuk kerja. Namun yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah menerima SK. Karena itu, gajinya tidak diproses dan tidak pernah dibayarkan,” jelasnya.

Yustina menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan dan mekanisme administrasi yang berlaku. Ia juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa ragu atas penjelasan tersebut.

“Kepada siapa pun yang mengklaim ada P3K paruh waktu tidak masuk kerja tapi menerima gaji, silakan datang langsung ke kantor BKD-BKPSDM. Kami siap menunjukkan SK dan surat pengunduran diri yang bersangkutan agar semuanya terang dan tidak menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar sangat merugikan institusi dan individu yang dituduh tanpa dasar. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial.

Selain itu, rekan kerja dari pegawai yang menjadi sasaran tuduhan juga memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa proses penggajian memang tidak pernah dilakukan karena surat pengunduran diri diajukan kurang dari satu bulan sejak SK diterbitkan.

“Gaji teman kami tidak diproses lebih lanjut karena surat pengunduran diri sudah masuk sebelum satu bulan masa kerja berjalan. Sangat disayangkan jika ada oknum yang menuduh tanpa bukti,” ujarnya.

Pihak BKD-BKPSDM berharap masyarakat Kabupaten Manggarai Timur tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pemerintah daerah, kata Yustina, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan dan penggajian P3K paruh waktu.

Penulis : Kabiro Manggarai (Usman/red)