PASANGKAYU, Mosulbar.com — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di bawah kepemimpinan Bupati Yaumil Ambo Djiwa kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat dengan menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Agraria di Desa Doda, Rabu (10/12/2025).

Rakor ini melibatkan ATR/BPN, PT UWTL, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat sebagai langkah cepat Pemda dalam merespons persoalan batas dan kepemilikan lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Yaumil menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator netral, memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak untuk menyampaikan data, bukti, serta aspirasi secara terbuka.

“Kita selesaikan dengan baik, dengan kepala dingin, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Yaumil di hadapan peserta rakor.

Ia menambahkan bahwa Pemkab berkomitmen mencegah potensi konflik melalui penyelesaian administratif yang terbuka dan terukur, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat Desa Doda dan wilayah sekitarnya.

Untuk memastikan penyelesaian berjalan objektif dan akuntabel, Pemkab Pasangkayu merumuskan beberapa langkah konkret, di antaranya:

Verifikasi dokumen, bukti kepemilikan, dan batas lahan oleh ATR/BPN.

Pertemuan lanjutan dengan melibatkan pemilik tanah terdahulu serta pihak terkait.

Pemantauan intensif oleh Kesbangpol guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah gesekan sosial.

Pendekatan persuasif bersama tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan unsur kemasyarakatan dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif.

Dengan langkah terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap setiap permasalahan agraria dapat diselesaikan secara adil dan damai. Pemkab juga meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap aman dan mempercayakan penyelesaian kepada mekanisme resmi yang telah disiapkan.(**)