Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun, Ketum BPI KPNPA RI Soroti Kesejahteraan Jaksa
JAKARTA, Mosulbar.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun dalam Penyerahan Tahap VII di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih, dengan dana tersebut terdiri dari denda kehutanan Rp3,42 triliun dan pajak Januari-April 2026 senilai Rp6,84 triliun .
Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi, menyebut dana tersebut dapat digunakan untuk perbaikan 5.000 unit puskesmas di seluruh Indonesia . Ia juga menegaskan Satgas PKH "tidak disukai bandit perampok" karena berani menegakkan hukum demi kepentingan rakyat .
Namun, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai apresiasi tersebut belum diimbangi dengan perhatian nyata terhadap kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaan. "Seharusnya Presiden memperhatikan kesejahteraan dan gaji yang diperbesar, karena kejaksaan sudah berdarah-darah menyelamatkan triliunan rupiah," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Rahmad juga menyoroti anggota Satgas PKH yang belum menerima honor meski menjalankan tugas besar. "Jangan sampai kejaksaan hanya dijadikan sapi perah tanpa perhatian serius terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum," tegasnya, berharap pemerintah menyeimbangkan target penyelamatan aset dengan kesejahteraan pegawai.(*)
