BREAKING NEWS

Implementasi Permen Ekraf, Bau Akram Dai : Perlu Penguatan Koordinasi dan Pemetaan Potensi 21 Subsektor

MAMUJU, Mosulbar.com - Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.


Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tersebut adalah upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di bidang ekonomi kreatif.


Hal ini sejalan dengan program Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing produk lokal. 


Keikutsertaan Dispoparekraf Sulbar dilakukan dari Ruang Rapat Dispoparekraf Sulbar dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekraf, Andi Harun Rasyid, bersama seluruh pejabat fungsional dan staf bidang, pada Rabu, 24 Juni 2026. 


Diawali arahan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, kegiatan sosilisasi dilanjutkan dengan materi mengenai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif serta perencanaan ekonomi kreatif di daerah yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 


Selanjutnya, peserta memperoleh pemaparan mengenai substansi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan ekonomi kreatif di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa kreatif.


Kepala Bidang Pengembangan Ekraf Dispoparekraf Sulbar, Andi Harun Rasyid mengatakan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 sangat penting sebagai landasan dalam menyusun program dan kebijakan ekonomi kreatif di daerah. 


Andi Harun Rasyid mengungkapkan tentang perubahan ruang lingkup ekonomi kreatif yang kini mencakup 21 subsektor, bertambah dari sebelumnya 17 subsektor. 


Terdapat empat subsektor baru yang menjadi sektor baru dan digital termasuk Konten Digital yang meliputi kreator konten, afiliator, dan pelaku live commerce. Juga Teknologi Baru yang meliputi AI, blockchain, Web3, IoT, hingga cyber security. Kemudian ada Voice Over atau pengisi suara untuk kebutuhan film, animasi, konten, maupun penyiar. Dan terakhir adalah Kustom Otomotif yakni Pembuatan dan modifikasi aksesori kendaraan seperti velg dan spoiler.


"Dari keseluruhan subsektor tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif menetapkan tujuh subsektor prioritas, yaitu kuliner, kriya, fesyen, game, aplikasi, musik, dan film sebagai fokus utama pengembangan ekonomi kreatif nasional," jelas Andi Harun Rasyid.


Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi kreatif diukur melalui indikator utama, yakni pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif, peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi sektor ekonomi kreatif


Secara terpisah, Kepala Dispoparekraf Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menegaskan bahwa hasil sosialisasi tersebut akan menjadi pijakan dalam memperkuat arah kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Barat. 


Menurutnya, Dispoparekraf akan menindaklanjuti materi yang diperoleh melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, pemetaan potensi 21 subsektor ekonomi kreatif guna membangun ekosistem ekonomi kreatif yang semakin kuat dan berkelanjutan.


"Dispoparekraf Sulbar akan mengoptimalkan implementasi regulasi ini melalui penguatan kelembagaan, pengembangan subsektor unggulan, serta membangun kolaborasi lintas sektor agar ekonomi kreatif mampu menjadi salah satu penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat," kata Bau Akram.


"Kami juga akan memastikan setiap program yang dilaksanakan selaras dengan kebijakan nasional maupun visi pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat," pungkasnya.(rls) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar