Kasihan! Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan Kerabat Dekat di Pasangkayu, Pelaku Masih Diburu
PASANGKAYU, Mosulbar.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini tengah memburu seorang pria berinisial S (35 tahun), warga Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial IA (14 tahun).
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kediaman di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada dini hari Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama ibunya. Saat kejadian sekitar pukul 02.00 WITA, korban sedang tertidur lelap di kamarnya yang pintunya tidak terkunci. Pelaku yang saat itu berada di rumah korban—karena dianggap kerabat dekat dan dipercaya layaknya keluarga—memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan asusila hingga memperkosa korban.
Mengetahui perbuatan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Untuk melengkapi alat bukti, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan visum et repertum. Proses pengantarannya pun dikawal langsung oleh personel Polres Pasangkayu demi menjaga keamanan dan kenyamanan korban.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial S masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pasangkayu telah membentuk tim khusus untuk menelusuri keberadaan pelaku sekaligus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah melibatkan psikolog dan pendamping khusus untuk memberikan layanan pemulihan trauma bagi korban, mengingat IA masih berusia di bawah umur dan mengalami guncangan berat akibat perlakuan orang yang selama ini dipercaya keluarganya.
Sumber: Humas polres Pasangkayu/red
