Sebanyak 2.437 Slop Rokok Ilegal Diamankan di Pasangkayu
PASANGKAYU, Mosulbar.com – Tim gabungan mengamankan total 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (23/7/2026).
Operasi yang melibatkan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Pasangkayu, Bapenda Sulbar dan Pasangkayu, Polda Sulbar, serta Bea Cukai Palu melakukan inspeksi mendadak mulai dari pasar, toko, hingga gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Baras hingga Kecamatan Pasangkayu.
Pelanggaran yang ditemukan berupa rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan, dengan merek Rocker dan Smith yang paling banyak ditemukan. Petugas juga menemukan rumah kontrakan yang diduga menjadi pusat penyimpanan sebelum diedarkan, serta mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan di Kantor Satpol PP Pasangkayu sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai Palu untuk proses hukum selanjutnya. Operasi ini merupakan langkah ketiga yang dilakukan di wilayah Sulawesi Barat guna menekan kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat akibat peredaran rokok ilegal.(*)
