Klaim Hak Panen Sawit Picu Perselisihan, Bhabinkamtibmas Bambalamotu Cari Jalan Damai
PASANGKAYU, Mosulbar.com - Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Polres Pasangkayu melaksanakan mediasi terkait adanya permasalahan pemanfaatan buah sawit yang berada di lingkungan SMKN 1 Bambalamotu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mediasi tersebut dilakukan menyusul adanya aduan dari Kepala SMKN 1 Bambalamotu terkait permintaan seorang warga, Lk. Robi, agar pihak sekolah tidak lagi memanen buah dari sekitar 10 pohon sawit yang berada di dalam lingkungan sekolah.
Lk. Robi menyampaikan bahwa pohon sawit tersebut sebelumnya ditanam oleh almarhum Parenrengi, yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Bambalamotu sekaligus ipar Lk. Robi. Atas dasar tersebut, Lk. Robi berpendapat bahwa pihak keluarga almarhum yang memiliki hak untuk memanen buah sawit tersebut.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu AIPDA Hamdani mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi melalui pendekatan secara kekeluargaan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan saran dan masukan kepada kedua pihak serta menyampaikan imbauan dan pesan-pesan Kamtibmas agar persoalan dapat diselesaikan secara baik, menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Mediasi dihadiri oleh Kepala SMKN 1 Bambalamotu dan Lk. Robi. Namun, dalam pertemuan tersebut belum diperoleh kesepakatan dari kedua belah pihak.
Pihak SMKN 1 Bambalamotu menyampaikan rencana untuk menebang pohon sawit tersebut dan selanjutnya memanfaatkan lahan bekas pohon sawit untuk kepentingan sekolah, khususnya mendukung kegiatan pembelajaran pada jurusan pertanian.
Sementara itu, Lk. Robi belum dapat menerima keputusan pihak sekolah dan berencana berdiskusi dengan pihak-pihak yang dianggap dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Ayi Solihin mengatakan bahwa kegiatan mediasi merupakan langkah kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara persuasif dan mengedepankan musyawarah.
“Kami mengimbau kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu Kamtibmas,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Sumbe: Humas polres Pasangkayu/red
