Aktivasi IKD bagi ASN, Biro Hukum Sulbar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Digital
MAMUJU, Mosulbar.com - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka fasilitasi pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi aparatur di lingkungan Biro Hukum, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat tersebut merupakan bagian dari program pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pelayanan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, fasilitasi kepemilikan dan aktivasi IKD bagi PNS dan PPPK menjadi salah satu bentuk dukungan perangkat daerah dalam kesiapan pelaksanaan Agen Perlinsos.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelayanan jemput bola tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan secara langsung di lingkungan perangkat daerah memberikan kemudahan bagi aparatur untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi IKD tanpa harus meninggalkan tempat kerja.
“Kami menyambut baik dan mendukung pelaksanaan pelayanan aktivasi IKD ini. Digitalisasi administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Suhendra.
Ia menambahkan, Biro Hukum akan terus mendukung berbagai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Suhendra, pemanfaatan teknologi dalam administrasi pemerintahan sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, inovatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semangat digitalisasi ini selaras dengan misi Gubernur Sulawesi Barat untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, kami di Biro Hukum siap mendukung setiap langkah yang memperkuat transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.
Pelayanan aktivasi IKD juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran aparatur terhadap pentingnya pemanfaatan identitas kependudukan berbasis digital. Melalui IKD, dokumen dan informasi kependudukan dapat diakses secara lebih praktis melalui perangkat digital dengan tetap memperhatikan ketentuan dan keamanan data kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, aparatur yang mengikuti layanan diarahkan untuk menyiapkan smartphone, nomor telepon seluler aktif, alamat email aktif, serta KTP-el atau NIK sebagai data yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan aktivasi IKD.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung percepatan digitalisasi administrasi kependudukan di Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap dukungan aktif seluruh perangkat daerah dapat memperlancar implementasi program sekaligus memperkuat pelaksanaan Program Perlindungan Sosial di daerah.
Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat terus mengambil bagian dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan, sejalan dengan visi dan misi pembangunan Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka. (Rls)
