BREAKING NEWS

Eksekusi Sengketa Tanah Pasangkayu Tetap Berproses, Pemohon PK Soroti Novum dan Identitas Objek

 

PASANGKAYU, Mosulbar.com – Pelaksanaan eksekusi dalam perkara sengketa tanah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, masih menjadi perhatian. Pihak yang tercatat sebagai Termohon Eksekusi sekaligus Pemohon Peninjauan Kembali (PK), Arpan (49), telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 22 September 2026. Arpan, warga Lingkungan Salobulu, Kelurahan Pasangkayu, meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan untuk ditunda hingga proses PK yang diajukannya memperoleh putusan dari Mahkamah Agung.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan, di antaranya Putusan PN Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky, Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 9/PDT/2025/PT MAM, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt.G/2026.

Kepada awak media, Sabtu (26/9/2026), Arpan menjelaskan bahwa pengajuan PK dan permohonan penundaan eksekusi dilakukan karena pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali.

“Permohonan PK diajukan antara lain dengan alasan adanya novum dan/atau kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,” ujar Arpan.

Soroti Dokumen yang Diklaim Sebagai Novum

Dalam memori PK, Arpan mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan pokok perkara dan dapat menjadi bukti baru atau novum.

Salah satu dokumen yang disebut adalah kuitansi pembayaran tanah pada 2014. Selain itu, terdapat dokumen yang menurut Arpan memuat keterangan mengenai ukuran lahan sekitar 400 meter x 300 meter.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara karena dinilai memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.

Namun, mengenai apakah dokumen tersebut memenuhi kualifikasi sebagai novum dalam pengertian hukum serta sejauh mana pengaruhnya terhadap putusan sebelumnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menilai dan memutuskannya.

Persoalkan Identitas dan Luas Objek Tanah

Selain persoalan bukti baru, Arpan juga mempersoalkan identitas objek tanah yang menjadi dasar perkara dan pelaksanaan eksekusi.

Ia menilai terdapat perbedaan antara lokasi yang disebut dalam putusan dengan tanah yang selama ini berada dalam penguasaan pihaknya.

Menurut Arpan, salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah penyebutan wilayah dalam putusan. Ia menyebut terdapat perbedaan antara wilayah Desa Karya Bersama yang disebut dalam perkara dengan objek tanah yang menurutnya berada di wilayah Kelurahan Pasangkayu.

“Putusan terdahulu tidak sesuai dengan objek. Berbeda waktu dan ketika dicocokkan kembali secara materil juga berbeda. Dalil penggugat juga tidak sesuai dengan luas lokasi pertama dari tergugat empat, Solaiman Pelu,” ungkapnya.

Arpan menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan PK dan meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan kembali.

Perbedaan Luas Lahan Jadi Sorotan

Persoalan lain yang disampaikan Arpan berkaitan dengan luas tanah.

Ia menyebut lahan yang berada dalam penguasaan pihaknya memiliki luas sekitar 12 hektare. Sementara itu, objek yang disebut dalam perkara yang telah diputus menurut keterangannya memiliki luas sekitar 2 hektare.

Perbedaan tersebut, menurut Arpan, perlu dicocokkan kembali dengan dokumen, batas-batas tanah, lokasi serta fakta yang menjadi dasar putusan.

Dalam perkara perdata, identitas objek, batas, lokasi dan luas tanah merupakan bagian penting yang harus disesuaikan dengan alat bukti serta fakta persidangan.

Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari Pemohon PK dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penilaiannya tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Khawatir Timbulkan Persoalan Baru

Arpan juga mempersoalkan adanya objek yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak bernama Irwan yang disebut tercantum dalam putusan, sementara menurutnya pihak tersebut tidak menjadi bagian dari gugatan sebelumnya.

“Saudara Irwan tidak ikut serta dalam gugatan tersebut. Kami khawatir kalau dipaksakan bisa menimbulkan konflik,” katanya.

Atas dasar itu, Arpan meminta agar identitas, letak, batas serta luas objek yang akan dieksekusi diperiksa secara cermat sebelum pelaksanaan dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Minta Eksekusi Dipertimbangkan untuk Ditunda

Melalui surat permohonan yang diajukan kepada Ketua PN Pasangkayu, Arpan meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan untuk ditunda sampai adanya putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan PK yang diajukannya.

Ia beralasan, pelaksanaan eksekusi sebelum proses PK selesai dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Arpan juga mengkhawatirkan apabila objek tanah atau bangunan telah dikosongkan, dialihkan, atau mengalami perubahan kondisi fisik, sementara proses PK masih berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan apabila nantinya terdapat perubahan terhadap putusan sebelumnya.

PK Tidak Otomatis Menghentikan Eksekusi

Di sisi lain, Arpan memahami bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak secara otomatis membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pengajuan PK tidak serta-merta membuat pelaksanaan eksekusi menjadi tidak sah atau otomatis harus dihentikan.

Dalam perkara ini, posisi Arpan adalah sebagai pihak yang mengajukan PK sekaligus meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan untuk ditunda berdasarkan alasan dan dokumen yang diajukannya.

Keputusan mengenai permohonan penundaan eksekusi selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara dan kondisi konkret perkara.

Menunggu Proses Hukum

Dengan demikian, perkara sengketa tanah tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut, baik terkait permohonan PK di Mahkamah Agung maupun permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi yang disampaikan kepada PN Pasangkayu.

Dalil mengenai novum, dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim, serta persoalan identitas dan luas objek tanah yang disampaikan Arpan masih merupakan argumentasi dari Pemohon PK.

Kebenaran dan kekuatan hukum dari seluruh dalil tersebut tetap menunggu pemeriksaan serta penilaian lembaga peradilan yang berwenang.

Sementara proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti maupun keberatan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia.


Sumber: Kabiro Pasangkayu A.iank

Edit: Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar