BREAKING NEWS

Rekonsiliasi Gaji dan TPP 2026, BPKAD Sulbar Perkuat Tata Kelola Belanja Pegawai

MAMUJU, Mosulbar.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten menggelar Rapat Rekonsiliasi Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Selasa, 6 Oktober 2026.


Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi staf teknis tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026.


Rekonsiliasi ini diikuti oleh pejabat yang menangani perencanaan dan penganggaran belanja pegawai serta Bendahara Gaji Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.


Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan belanja pegawai berjalan tertib dan sesuai dengan perencanaan anggaran. Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan dan memverifikasi data Gaji dan TPP masing-masing perangkat daerah, sehingga dapat diketahui apabila terdapat perbedaan antara data perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran.


Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.


Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Sulbar, Abd. Kuddus, menjelaskan bahwa rekonsiliasi tidak hanya bertujuan mencocokkan angka, tetapi juga memastikan seluruh komponen belanja pegawai telah dihitung dan dianggarkan secara tepat.


“Rekonsiliasi ini kita lakukan untuk memastikan data Gaji dan TPP dari seluruh perangkat daerah benar-benar sesuai, baik dari sisi jumlah pegawai, komponen pembayaran maupun kebutuhan anggarannya. Kalau sejak awal datanya sudah sama dan terverifikasi, maka proses penganggaran dan pembayaran selanjutnya dapat berjalan lebih tertib,” jelas Abd. Kuddus.


Menurutnya, proses rekonsiliasi juga menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi terhadap setiap perbedaan data yang ditemukan. Dengan demikian, permasalahan terkait penganggaran maupun pembayaran belanja pegawai dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih awal.


“Kita ingin setiap perbedaan data dapat segera diklarifikasi dan diselesaikan bersama. Karena itu, kehadiran pejabat perencanaan dan penganggaran serta Bendahara Gaji sangat penting. Mereka yang mengetahui kondisi dan data di masing-masing perangkat daerah,” lanjutnya.


Ia menegaskan, hasil rekonsiliasi nantinya diharapkan menjadi dasar data yang lebih akurat dalam mendukung penyusunan dan penyesuaian kebutuhan belanja pegawai Tahun Anggaran 2026.


“Harapannya, setelah rekonsiliasi ini seluruh perangkat daerah memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk menjaga ketepatan penganggaran, menghindari selisih data, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel,” tambahnya.


Pelaksanaan rekonsiliasi Gaji dan TPP ini sekaligus mencerminkan komitmen BPKAD Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel. Pengelolaan belanja pegawai yang didukung data yang akurat diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penganggaran dan pembayaran, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diarahkan dalam misi kelima Gubernur Sulawesi Barat.


Melalui kegiatan tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penguatan koordinasi antara pengelola keuangan di tingkat perangkat daerah dengan pengelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan belanja Gaji dan TPP dapat direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar