![]() |
foto bersama IPMA Psangkayu dan DPRD usai pertemuan. |
Mamuju – Tekanan publik terhadap operasi PT. Palma Sumber Lestari (PSL) di Baras, Pasangkayu, memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Barat. Mahasiswa dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) bersama perwakilan masyarakat mendesak tindakan tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.
RDP yang dihadiri oleh:
- Ketua Komisi III Usman Suhuria dan anggota komisi
- Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar
- Manajemen PT. PSL
- Delegasi IPMA Pasangkayu
membahas keluhan warga tentang pencemaran limbah dan
kerusakan ekosistem akibat aktivitas perusahaan. "Masyarakat merasakan
langsung dampaknya. Kami butuh solusi konkret, bukan janji," tegas
perwakilan mahasiswa.
1. Pengawasan Partisipatif
- DLH Sulbar wajib
libatkan masyarakat dalam mengawasi operasi PT. PSL.
2. Validasi Ulang
- Pemerintah akan
lakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap sistem pembuangan limbah
dan kelayakan operasional perusahaan.
3. Sanksi Tegas
- PT. PSL
diwajibkan:
✓
Perbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam 30 hari kerja
✓
Hentikan sementara pembuangan limbah hingga memenuhi standar land aplikasi 192
hektar
✓
Lakukan pemulihan lingkungan di area terdampak
4. Kompensasi untuk Masyarakat
- Perusahaan harus
berikan ganti rugi sesuai penilaian DLH Sulbar.
Meski manajemen PT. PSL menyatakan kesediaan mematuhi
kesepakatan, Komisi III DPRD Sulbar akan terus memantau implementasinya. "Ini
ujian nyata bagi perusahaan. Jika ingkar, sanksi lebih berat menanti,"
tegas Usman Suhuria.
DLH Sulbar diberi mandat menyelesaikan validasi dalam waktu
singkat, sementara mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hingga
tuntutan masyarakat terpenuhi. (hms)