Iklan

News

IPMA Pasangkayu dan DPRD Sulbar Desak PT. PSL Bertanggung Jawab Atas Dampak Lingkungan

Kamis, 8.5.25 WIB Last Updated 2025-06-05T07:44:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

foto bersama IPMA Psangkayu dan DPRD usai pertemuan.

Mamuju – Tekanan publik terhadap operasi PT. Palma Sumber Lestari (PSL) di Baras, Pasangkayu, memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Barat. Mahasiswa dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) bersama perwakilan masyarakat mendesak tindakan tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. 

 

RDP yang dihadiri oleh: 

- Ketua Komisi III Usman Suhuria dan anggota komisi 

- Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar 

- Manajemen PT. PSL 

- Delegasi IPMA Pasangkayu 

 

membahas keluhan warga tentang pencemaran limbah dan kerusakan ekosistem akibat aktivitas perusahaan. "Masyarakat merasakan langsung dampaknya. Kami butuh solusi konkret, bukan janji," tegas perwakilan mahasiswa. 

 

1. Pengawasan Partisipatif 

   - DLH Sulbar wajib libatkan masyarakat dalam mengawasi operasi PT. PSL. 

 

2. Validasi Ulang 

   - Pemerintah akan lakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap sistem pembuangan limbah dan kelayakan operasional perusahaan. 

 

3. Sanksi Tegas 

   - PT. PSL diwajibkan: 

     Perbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam 30 hari kerja 

     Hentikan sementara pembuangan limbah hingga memenuhi standar land aplikasi 192 hektar 

     Lakukan pemulihan lingkungan di area terdampak 

 

4. Kompensasi untuk Masyarakat 

   - Perusahaan harus berikan ganti rugi sesuai penilaian DLH Sulbar. 

 

Meski manajemen PT. PSL menyatakan kesediaan mematuhi kesepakatan, Komisi III DPRD Sulbar akan terus memantau implementasinya. "Ini ujian nyata bagi perusahaan. Jika ingkar, sanksi lebih berat menanti," tegas Usman Suhuria. 

 

DLH Sulbar diberi mandat menyelesaikan validasi dalam waktu singkat, sementara mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hingga tuntutan masyarakat terpenuhi.  (hms)


Komentar

Tampilkan

Terkini