Tersangka berinisial A diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tahun 2021 dan baru bebas pada November 2024 lalu. Setelah bebas, A kembali beraksi dengan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Baras selama sebulan terakhir.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan dan pemetaan (mapping) yang dilakukan personel opsnal selama beberapa hari terhadap gerak-gerik tersangka.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan A beserta barang bukti berupa satu sachet sabu yang disimpan dalam tali jam tangan. Barang tersebut didapatkan tersangka dari wilayah Sulawesi Tengah dan dikemas ulang di Desa Doda menjadi 15 sachet. Delapan sachet telah dijual, dan tujuh lainnya digunakan pribadi,” ungkap IPTU Yusuf, Kamis (26/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan untuk transaksi, satu buah jam tangan merk Lasika warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tanpa plat nomor.
Kini, tersangka A kembali harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pasangkayu.
0Komentar