MAMUJU, Mosulbar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa proses perizinan kegiatan pertambangan kini diperketat dan dilakukan secara transparan, menyusul diberlakukannya sistem verifikasi berbasis risiko sesuai regulasi nasional.
Penegasan ini mencakup dua jenis perizinan utama, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam, non-logam, dan batubara, serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk kegiatan pengambilan material batuan seperti tanah urug, batu gamping, hingga pasir yang umumnya digunakan untuk mendukung proyek infrastruktur skala nasional dan daerah.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Arnawaty Achmad, menjelaskan bahwa seluruh permohonan izin kini wajib melalui proses verifikasi ketat berbasis checklist resmi dari Kementerian ESDM.
“Setiap pemohon SIPB harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari penggunaan sistem OSS-RBA, bukti kepemilikan KBLI yang sesuai, koordinat wilayah tambang, hingga dokumen lingkungan dan pernyataan tidak menggunakan bahan peledak,” ujar Arnawaty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti laporan keuangan hasil audit, kontrak proyek dari pemerintah, dan data pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership), juga menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses evaluasi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa kebijakan pengetatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang akuntabel.
“Proses perizinan kami lakukan secara terbuka dan berbasis regulasi. Tujuannya bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan tambang berkontribusi positif bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan,” kata Chandra.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menambahkan bahwa Dinas ESDM kini menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan lingkungan dalam setiap proses perizinan.
“Tidak cukup hanya NIB dan NPWP. Kami menelusuri latar belakang badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Sebagai acuan hukum, proses perizinan SIPB mengacu pada Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Sementara itu, perizinan IUP merujuk pada Kepmen ESDM No. 110.K/HK.02/MEM.B/2021.
Melalui sistem verifikasi yang ketat dan transparan ini, Dinas ESDM Sulbar berharap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulbar dapat berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan mendukung agenda pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: Humas Pemprov Sulbar
Edit: Redaksi