POLRES PASANGKAYU, Mosulbar.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan ini merupakan tahapan peralihan dari penyelidikan ke penyidikan, berlangsung pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di ruang gelar Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Muh. Sukri.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain KBO Sat Lantas IPDA Baharuddin, Kasi Propam IPTU H. Darwis, Kasiwas IPDA Muh. Fitra, S.H., Kasubsi Bankum AIPTU Muh. Irsyad, S.H., serta tiga personel Banit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu.
Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan gelar perkara ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
“Gelar perkara ini kami laksanakan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas IPTU Karina.
Kegiatan ini juga menjadi wujud tanggung jawab Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, khususnya dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
Sumber: Humas Polres Pasangkayu.
Edit: Redaksi.

0Komentar