MAMUJU, Mosulbar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Barat. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Muhammad Yusuf berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan tiga terduga pelaku, Rabu (25/2/2026).
Penindakan bermula dari penangkapan dua terduga berinisial T (31) dan WA (24), yang berdomisili di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Keduanya diamankan di rumah milik T.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta satu timbangan digital kecil yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang bukti dari seorang pria berinisial B (44), yang berdomisili di Dusun Karama, Desa Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan B di kediamannya. Dari tangan B, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
IPTU Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk uji identifikasi, pengembangan kasus, serta persiapan pemberkasan dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sumber: Humas Polda Sulbar.
Edit: Red.

0Komentar