JAKARTA, Mosulbar.com – Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) secara resmi melaporkan Bupati Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), Winsensius Tala, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAKD, Odorikus Holang, S.Fil., S.H, didampingi Sekretaris Jenderal TAKD, Yohanes Gesri Ardo Ndahur, S.H, pada Senin, 2 Februari 2026. Keduanya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan diterima pihak KPK pada pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan tanda terima KPK, laporan tersebut tercatat dengan nomor: 2026-A-00529.

Ketua TAKD, Odorikus Holang, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi yang diduga terjadi secara sistematis dan masif dalam proses pengadaan barang dan jasa pendidikan yang bersumber dari Dana BOS.

“Kami menduga terdapat praktik gratifikasi yang dikemas secara sistematis dan masif. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan Bupati Manggarai Timur dan Kepala Dinas PPO ke KPK hari ini,” ujar Odorikus kepada wartawan di Gedung KPK.

Odorikus menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada KPK, di antaranya dokumen tender dan nota belanja. Sementara itu, bukti tambahan berupa rekaman dan dokumen digital akan disusulkan dalam bentuk flashdisk.

“Seluruh bukti telah kami siapkan dan diserahkan kepada KPK. Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pria lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero dan Program Studi Hukum Universitas Pamulang itu juga berharap KPK segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal TAKD, Yohanes Gesri Ardo Ndahur, memastikan bahwa dokumen yang diserahkan kepada KPK merupakan hasil temuan langsung di lapangan.

“Berdasarkan data, dokumen, serta temuan langsung di lapangan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur,” ungkap Gesri.

Ia juga menduga adanya keterlibatan Bupati Manggarai Timur, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan praktik tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan pola pengelolaan anggaran yang dinilai terkesan dibiarkan, diarahkan, atau dimanfaatkan sebagai ‘lahan basah’ untuk kepentingan koruptif.

“Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.

Gesri meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Manggarai Timur maupun Kepala Dinas PPO belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Laporan Tim Mosulbar.com

Edit: Redaksi.