PASANGKAYU, Mosulbar.com - Pengelola SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Barat atas dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi. Pihak SPBU menegaskan bahwa distribusi BBM tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah pelosok yang selama ini sulit mengakses layanan energi.
Pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan pikap dengan tangki modifikasi, sebagaimana disoroti KemenHAM, disebut pengelola sebagai bagian dari upaya membantu distribusi BBM ke dusun-dusun terpencil yang tidak memiliki SPBU maupun jalur distribusi resmi yang memadai. BBM tersebut digunakan oleh petani, nelayan darat, serta pelaku usaha mikro yang bergantung pada solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi harian.
Menurut pihak SPBU, kondisi geografis Kabupaten Pasangkayu yang berjauhan, ditambah keterbatasan infrastruktur jalan dan transportasi, membuat masyarakat pelosok harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk mendapatkan BBM. Situasi ini dinilai dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi warga apabila tidak ada upaya distribusi alternatif di lapangan.
“Di beberapa wilayah, masyarakat sangat kesulitan mendapatkan BBM. Jika tidak dibantu, aktivitas pertanian dan usaha kecil bisa terhenti. Ini bukan kepentingan bisnis, tetapi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan hidup masyarakat pelosok,” ujar perwakilan pengelola SPBU Bulucindolo saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, pihak SPBU mengakui bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Oleh karena itu, pengelola menyatakan siap melakukan evaluasi internal serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi terkait guna memastikan mekanisme distribusi berjalan secara legal dan transparan.
“Kami terbuka terhadap evaluasi. Kami berharap ada solusi resmi dari pemerintah agar distribusi BBM ke wilayah terpencil dapat dilakukan secara sah tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kanwil KemenHAM Sulbar menyoroti pengisian solar bersubsidi ke kendaraan bertangki modifikasi yang tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi. Kepala Kanwil KemenHAM Sulbar, I Gede Sandi Gunasta, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan distribusi dan dapat merugikan hak masyarakat penerima subsidi yang seharusnya.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat Pasangkayu menilai persoalan ini mencerminkan dilema antara regulasi dan realitas di lapangan. Penegakan aturan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, namun negara juga dituntut menghadirkan kebijakan afirmatif bagi masyarakat pelosok yang selama ini berada di pinggiran layanan energi.
Kasus SPBU Bulucindolo pun dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh skema distribusi BBM bersubsidi di daerah terpencil. Tanpa regulasi khusus yang adaptif terhadap kondisi wilayah, masyarakat pelosok dikhawatirkan akan terus berada dalam kondisi rentan, sementara pengelola SPBU berada di bawah tekanan antara tuntutan kemanusiaan dan risiko pelanggaran hukum.
Pihak SPBU berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait dapat duduk bersama merumuskan mekanisme distribusi BBM bersubsidi yang legal, terukur, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Pasangkayu dan daerah sejenis lainnya. (*)

0Komentar