Ketidakhadiran dua perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Astra Agro Lestari membuat suasana forum memanas dan memicu kemarahan pimpinan dewan.
Rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambon Djiwa, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo, serta dihadiri instansi terkait, termasuk perwakilan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terdampak konflik lahan.
Namun suasana yang seharusnya menjadi momentum penyelesaian masalah justru berubah tegang. PT Pasangkayu dan PT Mamuang, dua perusahaan yang diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih lahan, tidak hadir dan tidak mengirimkan satu pun perwakilan.
Pemberitahuan ketidakhadiran bahkan baru disampaikan pada hari pelaksanaan rapat.
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi, mengecam keras sikap perusahaan yang dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga negara sekaligus masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perusahaan ini memang nakal. Sudah dua hari kami undang, hari ini baru memberi kabar tidak sempat hadir, bahkan tidak ada perwakilan,” tegas Irfandi di hadapan forum.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan minimnya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Menurutnya, DPRD tidak hanya diabaikan, tetapi masyarakat pun kembali ditempatkan pada posisi yang lemah.
“Kami sebagai lembaga saja tidak dihargai, apalagi masyarakat. Ini sangat tidak menghargai DPRD,” ujarnya.
Nada tegas kembali dilontarkan Irfandi yang menyebut DPRD akan mencatat sikap perusahaan dan membuka kemungkinan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam penguasaan lahan.
“Ini jadi catatan. Kalau saya menemukan kesalahan atau kelalaian perusahaan, saya sendiri yang akan memimpin masyarakat untuk menduduki lahan tersebut. Saya tidak main-main,” ungkapnya.
Karena suasana rapat semakin tidak kondusif, pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk menskors RDPU dan menjadwalkan ulang pertemuan pada waktu yang belum ditentukan.
Kasus dugaan tumpang tindih lahan ini kembali menegaskan peliknya persoalan agraria di Kabupaten Pasangkayu. Bahkan dalam forum resmi sekalipun, para pihak belum mampu dipertemukan, sementara masyarakat terus menunggu kepastian atas ruang hidup mereka.(**)



0Komentar