BREAKING NEWS

OPINI : Tambang Galian C Pasir: Beroperasi Tanpa Izin, Mengorbankan Lingkungan dan Hukum

PASANGKAYU, Mosulbar.com - Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di daerah aliran sungai seperti Sungai Lariang, aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan batu seolah menjadi fenomena yang tak terelakkan. Namun, di balik kegiatan yang diklaim mampu mendongkrak perekonomian lokal itu, tersimpan masalah mendasar yang kerap terabaikan: banyak pelaku usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terhadap lingkungan, ketimpangan keadilan, dan pengabaian hak masyarakat luas.

 

Berdasarkan peraturan yang ada, setiap kegiatan penambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan, izin lingkungan, serta dokumen kelayakan lainnya yang diterbitkan oleh instansi berwenang, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa kegiatan yang dijalankan telah melalui kajian mendalam—mulai dari dampak lingkungan, rencana reklamasi, hingga kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Namun fakta di lapangan, masih banyak perusahaan maupun perorangan yang mulai beroperasi terlebih dahulu, mengurus dokumen belakangan, bahkan tak pernah berusaha melengkapi persyaratan hukum sama sekali. Kasus dugaan penipuan investasi di PT Abadi Dua Putri yang baru-baru ini terungkap, misalnya, juga menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan ini sudah memiliki seluruh izin yang sah saat menerima dana investasi dan menjalankan operasionalnya? Jika belum, maka bukan hanya mitra pemodal yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat.

 

Beroperasi tanpa izin memberikan keuntungan sepihak bagi pelaku usaha. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kajian lingkungan, membayar retribusi dan pajak, atau menyusun rencana pascatambang. Akibatnya, modal yang seharusnya dialokasikan untuk perlindungan lingkungan malah masuk sebagai keuntungan pribadi. Sementara itu, beban kerusakan ditanggung oleh seluruh elemen masyarakat. Kita bisa melihat bagaimana alur sungai berubah drastis, tebing sungai longsor, kualitas air menurun drastis, hingga mengganggu ekosistem biota air. Bencana banjir dan tanah longsor yang sering terjadi belakangan ini, sebagian besar dipicu oleh aktivitas penambangan liar yang tidak terkontrol. Belum lagi dampak sosialnya: akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang menjadi hak bersama terampas, sementara hasilnya hanya dinikmati segelintir orang.

 

Lebih memprihatinkan, praktik ini kerap berjalan karena adanya celah pengawasan. Lemahnya penegakan hukum, lambatnya proses penerbitan izin, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu membuat pelaku usaha merasa aman untuk melanggar. Bahkan tak jarang, pelaku usaha menggunakan janji keuntungan ekonomi sebagai tameng, seolah-olah aktivitas ilegal tersebut adalah kontribusi bagi pembangunan daerah. Padahal, kontribusi ekonomi semacam itu bersifat sesaat dan merusak, karena kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihasilkan. Negara pun dirugikan karena kehilangan potensi penerimaan negara dan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kasus yang menimpa Abd. Muin juga menjadi bukti lain bahwa berusaha tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi melahirkan sengketa dan kejahatan lainnya. Ketika tidak ada dokumen izin yang sah, maka perjanjian kerjasama apapun yang dibuat memiliki posisi lemah secara hukum. Akibatnya, ketika terjadi wanprestasi atau bahkan penipuan seperti yang dialaminya, proses penyelesaian hukum menjadi lebih rumit dan memakan waktu lama.

 

Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh pihak mengambil sikap tegas. Pemerintah daerah harus memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar tidak menjadi penghambat, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha harus memahami bahwa kepatuhan hukum adalah syarat mutlak, bukan pilihan. Sementara itu, masyarakat perlu menjadi pengawas terdepan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas penambangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.

 

Tambang galian C boleh jadi memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak boleh diperoleh dengan cara mengorbankan lingkungan, melanggar hukum, dan merugikan banyak pihak. Pembangunan yang berkelanjutan tidak akan pernah terwujud jika kita masih membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut. Sudah saatnya kita memilih: menikmati keuntungan sesaat, atau menjaga warisan alam dan hukum untuk generasi mendatang.


Sumber: Munawir S.Kom., Sekretaris Umum IPMA Pasangkayu/red.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar