Diduga Curi 70 Tandan Sawit, 7 Pelaku Diamankan URC Polres Pasangkayu
PASANGKAYU, Mosulbar.com — Unit Reskrim Polsek Baras bersama URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dari total Sepuluh orang yang diduga terlibat. Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ketiganya belum berhasil ditemukan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil pick up, sekitar 70 tandan buah sawit, serta alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.
Barang bukti dan para terduga pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tiga terduga pelaku yang melarikan diri.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Sumber: Humas Polres Pasangkayu/red
