MANGGARAI - NTT, Mosulbar.com - Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek strategis nasional di Nusa Tenggara Timur. Warga Ruang dan Cireng, Kabupaten Manggarai, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo–Malwatar–Batas Kota Ruteng yang menelan anggaran fantastis hingga Rp134,7 miliar dari APBN tahun 2023–2025.

Proyek yang digarap oleh PT Akas, rekanan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, dinilai tidak maksimal dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Warga menyebut pekerjaan banyak yang asal jadi, pengurangan volume, dan kerusakan parah di sejumlah titik tak lama setelah proyek selesai.

Meski belum ada konfirmasi resmi, nama Pasaoran Samosir, PPK 3.2 PJN Wilayah III NTT, disebut sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas proyek ini.

“Pak Pasaoran itu PPK-nya. Dia yang menentukan proyek itu layak atau tidak,” ungkap sumber terpercaya media ini, Jumat (17/10/2025).

BPJN NTT bahkan disebut sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada Mei lalu, namun hasilnya nihil. Proyek tetap diloloskan meski rusak parah.

Volume U-Ditch Diduga Dikurangi, Drainase Jadi Sumber Lumpur

Temuan di lapangan menunjukkan indikasi manipulasi volume pekerjaan, terutama pada saluran U-Ditch di depan Hotel Sentro Labuan Bajo sepanjang 300 meter.

“Pemasangan U-Ditch dikerjakan asal jadi. Banyak yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, tanah galian drainase pun dibuang sembarangan ke pekarangan rumah warga di Cireng, Kecamatan Satar Mese Barat.

“Tanah galian menumpuk di depan rumah, bikin jalan berlumpur dan titi rumah saya rusak. Mereka tidak mau tanggung jawab,” keluh Julia, warga setempat.

Warga lainnya menilai proyek ini justru membawa kerugian sosial dan lingkungan.

“Kalau panas, debu tebal. Kalau hujan, air tergenang dan jalan jadi licin. Proyeknya asal-asalan,” ujarnya.

Investigasi lapangan menemukan, ruas jalan Labuan Bajo–Malwatar–Ruteng ternyata dibiayai dari tiga sumber anggaran berbeda, total mencapai Rp137,4 miliar:

Rp125,7 miliar — Proyek preservasi utama oleh PT Akas (2023–2024)

Rp10 miliar — Dana swakelola rutin PPK 3.2 PJN Wilayah III NTT (2025)

Rp1,7 miliar — Penanganan longsor oleh PT Anugerah Nuansa Kasih (ANK)

Ironisnya, meski dana jumbo terus digelontorkan, kondisi jalan tetap rusak, saluran tersumbat, dan jembatan rusak.

Lembaga Antikorupsi Minta Kejaksaan Bertindak

Ketua Lembaga KPK Nusantara, Han Yusfik HS, menilai proyek ini sarat indikasi korupsi.

“Kami menduga ada kongkalikong antara pejabat dan kontraktor. Indikasi pelanggaran jelas, tapi tidak ada tindakan tegas. Kami akan laporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Pasaoran Samosir sebagai PPK 3.2 Wilayah III NTT tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirim media ini tak mendapat balasan.

Sikap bungkam itu makin memperkuat dugaan adanya penyelewengan anggaran dan proyek fiktif dalam kegiatan swakelola senilai Rp10 miliar tersebut.

“Swakelola itu diduga fiktif. Jalan masih masa pemeliharaan PT Akas, tapi ada lagi dana perawatan Rp10 miliar dan Rp1,7 miliar. Ini janggal,” ungkap sumber internal BPJN NTT yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN NTT maupun PPK 3.2 belum memberikan keterangan resmi.

Warga berharap Kajati NTT yang baru segera menelusuri aliran dana proyek raksasa ini dan memeriksa semua pihak terkait.

“Jangan biarkan uang rakyat ratusan miliar lenyap tanpa hasil. Kami minta Kejati NTT turun langsung ke lapangan,” tegas warga Ruang dengan nada kecewa.


Proyek dengan nilai Rp134,7 miliar ini kini menjadi simbol ironi pembangunan di NTT — di mana anggaran besar tidak berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan. Dugaan korupsi, mark-up, dan kelalaian pengawasan menuntut ketegasan hukum agar keadilan tidak sekadar slogan di tengah jalan yang berlubang.(*Biro NNT)