PASANGKAYU, Mosulbar.com – Pihak Komite Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Devisi Tipikor Iskandar Atjo, S.Sos, C. PFW., menyampaikan hasil konfirmasi mereka kepada pihak PLN di wilayah Karossa terkait adanya pengaduan masyarakat (dumas) mengenai penggunaan tiang listrik berbahan kayu.
Konfirmasi tersebut dilakukan pada Rabu (25/02/2026) guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang mempertanyakan standar dan kelayakan tiang listrik yang terpasang di sejumlah titik.
Dari hasil komunikasi dengan petugas PLN di Karossa Abes Nesar, Komnas LP-KPK Devisi Tipikor Iskandar Atjo mendapatkan penjelasan bahwa kantor yang ada di wilayah tersebut hanya berfungsi sebagai kantor jaga.
“Kami di sini hanya kantor jaga, Pak,” ujar petugas PLN saat dikonfirmasi.
Abes Nesar pun juga menyarankan agar segala bentuk pelaporan maupun klarifikasi resmi terkait persoalan tiang listrik dapat langsung disampaikan ke unit layanan yang berwenang.
Untuk itu, masyarakat maupun pihak pelapor diarahkan agar menyampaikan laporan langsung ke PT PLN (Persero) melalui ULP PLN Pasangkayu sebagai unit pelaksana layanan yang memiliki kewenangan teknis dan administratif.
Iskandar Ajto Komnas LP-KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal laporan tersebut demi memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap fasilitas publik yang dibangun benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kualitas,” ujar perwakilan Komnas LP-KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari ULP PLN Pasangkayu terkait laporan dimaksud.
Sumber: Devisi Tipikor Komnas LP-KPK
Edit: Red

0Komentar