Anggota Komisi IV DPRD Sulbar, Irfan Pahri Putra, mengungkapkan perusahaan dinilai belum layak beroperasi karena belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dari hasil kunker di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Mereka belum memiliki standar K3 yang memadai dan pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). PT Palma saat ini belum layak untuk beroperasi,” tegas Irfan melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2025).
Ia menjelaskan, rekomendasi penutupan sementara diberikan sebagai langkah preventif guna menjamin keselamatan pekerja. Operasional pabrik, kata dia, baru dapat dibuka kembali setelah seluruh rekomendasi dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan dipenuhi.
“Operasi pabrik baru bisa dibuka kembali setelah semua rekomendasi dipenuhi. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Komisi IV juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tetap beroperasi tanpa mengindahkan rekomendasi, maka langkah tegas berupa pencabutan izin usaha dapat ditempuh oleh instansi berwenang.
“Semua perusahaan yang beroperasi di Sulbar wajib taat aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, perusahaan yang membandel harus ditutup,” ujarnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi IV turut menerima keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut merugikan pemilik tambak hingga sekitar Rp14 miliar akibat limbah yang diduga dibuang ke Sungai Kasano. Namun, Irfan menegaskan bahwa penanganan persoalan limbah merupakan kewenangan Komisi III DPRD Sulbar.
“Kami sudah mendengar keluhan warga. Tetapi untuk persoalan limbah, itu menjadi ranah Komisi III karena Komisi IV bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi operasional PT Palma Sumber Lestari, menyusul insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa tersebut, dua pekerja dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Komisi IV sebelumnya telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi, namun pihak PT Palma tidak menghadiri undangan tersebut.
“Akibat kecelakaan itu, dua pekerja meninggal dunia dan satu lainnya luka serius. Kami sempat mengundang pihak PT Palma dalam RDP, tetapi mereka tidak hadir,” tutup Irfan.(IJS Pasangkayu)

0Komentar