PASANGKAYU, Mosulbar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaksanakan pengecekan distribusi serta harga bahan pokok (bapok) di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Senin (16/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret menjaga stabilitas pasokan dan mengendalikan inflasi pangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan distribusi yang lancar.
Pengawasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Peraturan Presiden terkait cadangan pangan pemerintah serta instruksi pengendalian inflasi.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski menyampaikan bahwa pengecekan difokuskan pada ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kepatuhan harga terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penimbunan, kelangkaan, maupun praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan,” ujarnya.
Tiga Titik Pengawasan
Tim gabungan melakukan pengecekan di tiga lokasi utama, yakni Gudang Perum Bulog Pasangkayu, Black Box 32 Pasangkayu, dan Pasar Smart Pasangkayu. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Bapanas, Perum Bulog, dinas terkait di lingkup pemerintah daerah, serta personel Satreskrim.
Di Gudang Bulog Pasangkayu, stok beras tercatat sekitar 500 ton, sementara minyak goreng merek “Minyak Kita” tersedia sekitar 300 dus. Seluruh persediaan dinyatakan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, dengan distribusi berjalan sesuai mekanisme.
Sementara itu, hasil pemantauan di Black Box 32 Pasangkayu menunjukkan penjualan bahan pokok—terutama beras—telah sesuai dengan HET dan tidak ditemukan pelanggaran harga.
Namun, pada pengecekan di Pasar Smart Pasangkayu, petugas menemukan adanya penjualan beras di atas HET. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung memberikan teguran kepada penjual agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Adapun bahan pokok lainnya masih berada dalam batas harga yang ditetapkan dan distribusinya dinilai tepat sasaran.
Pengawasan Berkelanjutan
Secara umum, hasil analisis menunjukkan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Pasangkayu dalam kondisi aman dan terkendali, dengan distribusi berjalan baik. Meski demikian, masih terdapat pelanggaran harga di tingkat pengecer yang berpotensi merugikan masyarakat sehingga memerlukan pengawasan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan melakukan pemantauan rutin harga bahan pokok di pasaran, memperkuat koordinasi dengan dinas perdagangan dan ketahanan pangan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi HET. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, langkah hukum tegas akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan pangan, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(IJS Pasangkayu)

0Komentar